BerandaNASIONALTiga Transformasi ATR/BPN untuk Percepat Layanan Pertanahan Bagi Masyarakat

Tiga Transformasi ATR/BPN untuk Percepat Layanan Pertanahan Bagi Masyarakat

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut dilakukan karena sekitar 80% tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” kata Dalu.

Menurutnya, percepatan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dengan membenahi sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat dukungan dari mitra eksternal.

Organisasi Berbasis Wilayah

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” ujarnya.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan (Kantah), yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Pengukuran Maksimal 12 Hari

Transformasi berikutnya adalah Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Dalam skema tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari.

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Peralihan Hak Ditargetkan 10 Hari

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Untuk memastikan transformasi tersebut berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (mw/yz/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer