Kebijakan Hukum Pro-Rakyat untuk Budaya, Pangan Lokal, dan Demokrasi Desa
LAMANINDO.COM, BATAUGA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, solutif, dan berpihak langsung pada kepentingan masyarakat.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan strategis tersebut difokuskan untuk mematangkan draf tiga Raperda inisiatif yang menyasar sektor-sektor vital pembangunan daerah, yaitu Pengelolaan Warisan Budaya, Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal, serta Amandemen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pelaksanaan FGD ini menjadi instrumen krusial bagi Bapemperda DPRD Buton Selatan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dirancang memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang solid.
Hadirnya tim ahli dari Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan pendampingan teknis dan yuridis guna memastikan Naskah Akademik selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional serta tidak berbenturan dengan kepentingan umum.
Perlindungan Payung Hukum bagi Pelaku Seni dan Warisan Budaya
Ketua Bapemperda DPRD Buton Selatan, Darmani, menegaskan bahwa penyusunan draf Perda inisiatif ini dirancang secara profesional, adaptif, dan berbasis pada akar permasalahan masyarakat.
“Kami berkomitmen bahwa penyusunan Perda inisiatif ini tidak boleh asal jadi, melainkan harus benar-benar menjawab persoalan riil di tengah masyarakat serta menjadi instrumen hukum yang kuat bagi jalannya roda pemerintahan daerah,” ujar Darmani.
Darmani mengungkapkan, salah satu dorongan utama Raperda Pengelolaan Warisan Budaya adalah minimnya dukungan regulasi bagi pelaku budaya kreatif di Buton Selatan. Tanpa payung hukum yang jelas, Pemerintah Daerah (Pemda) kerap mengalami kendala saat hendak memberikan intervensi atau bantuan pendanaan karena berisiko memicu temuan administrasi keuangan.
“Ada banyak komunitas dan kelompok budaya yang muncul namun tidak bertahan lama akibat kurangnya dukungan dari Pemda. Pemda mungkin ingin membantu, tetapi belum ada regulasi yang mengatur itu sehingga berpotensi menjadi temuan. Maka, dengan adanya Perda ini, harapannya dapat menjawab masalah-masalah tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini juga sejalan dengan predikat Buton Selatan yang mencatatkan warisan budaya terbanyak se-Sulawesi Tenggara menurut data Kemenkumham. Raperda ini dirancang untuk mencakup perlindungan Cagar Budaya (bendawi) hingga Warisan Budaya Takbenda seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, ritus adat, dan kerajinan tradisional. Regulasi ini juga memuat insentif bagi masyarakat atau pemilik bangunan cagar budaya yang konsisten melakukan perawatan secara mandiri.

Mendorong Pangan Lokal Menembus Ritel Modern
Pada sektor ekonomi dan ketahanan pangan, Bapemperda mendorong Raperda Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal untuk mengoptimalkan potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan daerah. Selama ini, potensi pangan lokal Buton Selatan belum tergarap optimal sehingga ketergantungan pada pasokan luar daerah masih tinggi.
Melalui Perda ini, DPRD mendorong diversifikasi pangan sekaligus mewajibkan penyerapan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di jaringan ritel modern.
“Daerah bisa mengintervensi ritel modern seperti Indomaret melalui Perda agar dapat menyediakan satu ruang khusus penjualan produk pangan lokal, sehingga pelaku UMKM jajanan pangan lokal memiliki kepastian pasar,” jelas Darmani.
Raperda ini ditargetkan mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta perlindungan bagi para petani, nelayan, dan pengrajin kuliner tradisional Buton Selatan.
Penyelarasan Regulasi Pilkades dan Stabilitas Demokrasi Desa
Di sektor tata kelola pemerintahan desa, DPRD mendorong perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades. Penyesuaian ini mendesak dilakukan menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Bapemperda DPRD Buton Selatan, La Ode Asmin, menegaskan bahwa amandemen regulasi Pilkades ini sangat mendesak untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang.
“Penyelarasan ini adalah langkah cepat Bapemperda untuk mengisi kekosongan payung hukum akibat perubahan UU Desa terbaru. Tanpa revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016, tahapan Pilkades di Kabupaten Buton Selatan terancam tertunda karena ketidaksesuaian aturan teknis di tingkat daerah,” tegas La Ode Asmin.
La Ode Asmin menambahkan bahwa penyempurnaan norma hukum ini juga mencakup penetapan jadwal Pilkades bergelombang yang terencana untuk kurun waktu 2026, 2027, 2029, hingga 2030.
“Arah dari Raperda ini bukan hanya soal teknis pencalonan atau masa jabatan, tetapi bagaimana menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, transparan, dan akuntabel. Kita ingin meminimalkan potensi konflik sosial dan menjamin stabilitas pemerintahan desa agar pelayanan publik serta pembangunan di tingkat desa tetap berjalan kondusif,” pungkas La Ode Asmin.
Melalui pengusulan tiga Raperda inisiatif ini, DPRD Buton Selatan membuktikan peran aktifnya dalam merancang tatanan hukum daerah yang tak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kelestarian budaya, kemandirian ekonomi, dan stabilitas demokrasi lokal. (sr)
