BerandaNASIONALSertipikat Tanah Wakaf Jadi Jaminan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Aset Umat

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Jaminan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Aset Umat

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Tanah wakaf menjadi salah satu aset penting yang menopang berbagai aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat. Mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman berdiri di atas tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat.

Namun, keberadaan tanah wakaf tanpa kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kebijakan tersebut dijalankan di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade berdiri.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui inovasi Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Dia menyampaikan apresiasi karena tanah wakaf Masjid Muhajirin kini memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat.

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah memiliki dasar legalitas yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kepastian hukum melalui sertipikat, kata dia, menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan dan pengembangan aset pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.

Kisah Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memberikan dokumen legalitas. Sertipikat juga menjadi instrumen perlindungan aset sekaligus memperkuat pengelolaan tanah wakaf agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028, sehingga masih terdapat sekitar 41 persen yang perlu diselesaikan.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan serta sertipikasi aset-aset wakaf.

Percepatan sertipikasi diharapkan dapat memastikan tanah wakaf tetap berada pada peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan kepastian hukum yang kuat, amanah wakaf tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga dapat diwariskan sebagai aset sosial dan keagamaan bagi generasi berikutnya. (mw/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer