LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” kata Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Jika dirinci, sebanyak 3 juta bidang tanah ditargetkan dapat disertipikasi pada 2026-2027. Selanjutnya, 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028. Adapun sisa 3 juta bidang lainnya ditargetkan rampung pada 2029.
Program sertipikasi rumah MBR ini dijalankan Kementerian ATR/BPN dengan menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi ketiga kementerian/lembaga tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Dalu menjelaskan program sertipikasi bagi MBR menyasar tiga kluster rumah. Ketiganya meliputi rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai kategori pekerja.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon harus menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya termasuk kategori MBR.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” jelas Dalu.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, penentuan kategori MBR mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” imbuhnya.
Melalui program tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat. Sertipikasi diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai dan manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalu hadir dalam konferensi pers didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (jm/yz/ck)
