LAMANINDO.COM, BUSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Buton Selatan, La Ode Aldin Oba membawakan materi tahapan penyusunan daftar pemilih yang bersumber dari keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada pemilihan umum.
Tahapan awal penyusunan daftar pemilih adalah masa persiapan, antara lain PPK memberikan bimtek kepada PPS, PPK menerima dan mengecek alat kerja PPK, serta mendistribusikan alat kerja Patarlih.
La Ode Aldin Oba menyatakan, tahap selanjutnya adalah masa pelaksanaan penyusunan daftar pemilih. Masa pelaksanaan ini dimulai dari masa coklit, masa penyusunan DPS, masa penyusunan DPSHP, dan penyusunan DPSHP akhir.
Berkenaan dengan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 pada langkah awal adalah tahapan coklit yang dilakukan Pantarlih yang akan dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023. Jadwal selanjutnya adalah penyusunan DPS, penyusunan DPT, dan penyusunan DPTb sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (adm)