Lima Mucikari di Kota Kendari Ditangkap Polisi

0
250
Lima Mucikari di Kendari Ditangkap Polisi

LAMANINDO.COM, KENDARI- Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menangkap lima orang pelaku masing-masing Farhan (18) warga Jalan Pasaeno Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar Wuawua, Suardi (21) warga Desa Silea Konsel, dan Aras Rahim warga Jalan Taridala Mandonga.

“Para tersangka diamankan didua tempat yang berbeda yakni di Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan Penginapan Mulia Inn yang berlokasi juga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,” ungakp Kasubdit Renakta Kompol Sharir Hanafi, Selasa (27/6/2023).

Sharir menjelaskan, para tersangka ditangkap pada 14 dan 21 Juni 2023. Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi mulai Rp400 ribu hingga Rp800 untuk sekali kencan.

“Dari hasil penjualan orang itu, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per transaksinya aplikasi kencan MiChat,” ujar Sharir.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancama maksimal 15 tahun penjara.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini