Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi 2025-2026

0
260
Img 20250214 091321

LAMANINDO.COM, JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penandatanganan SKB ini menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan strategi nasional pemberantasan korupsi. “Saya hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan komitmen ini. Kehadiran kami untuk menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap melaksanakan strategi tersebut,” ujarnya usai menghadiri acara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/02/2025).

Sebagai perwakilan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Irjen Dalu Agung juga turut membubuhkan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran harus benar-benar menjalankan isi SKB tersebut, yang mencakup 15 aksi pencegahan korupsi dalam tiga fokus utama: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Dalam implementasinya, komitmen ini memerlukan kerja sama antara berbagai pihak, baik internal kementerian maupun eksternal dengan lembaga lain yang turut serta dalam SKB. “Agar komitmen ini dapat berjalan efektif, kolaborasi menjadi kunci utama,” tambahnya.

Timnas PK sendiri terdiri dari beberapa lembaga, termasuk KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB. Selain itu, keanggotaan Timnas PK mencakup 67 kementerian/lembaga serta 34 pemerintah provinsi.

SKB ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sebagai bagian dari komitmennya, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan aksi pencegahan korupsi secara bertanggung jawab, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta melaporkan progres setiap tiga bulan melalui aplikasi jaga.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini