Senin , 12- Januari - 2026
BerandaNASIONALNegara Hadir di Desa Nunuk Baru: Reforma Agraria Akhiri Polemik Tanah Turun-Temurun

Negara Hadir di Desa Nunuk Baru: Reforma Agraria Akhiri Polemik Tanah Turun-Temurun

LAMANINDO.COM, MAJALENGKA – Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memperoleh kepastian hak atas tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga warisan leluhur yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Setelah lama menempati lahan berstatus kawasan hutan, warga akhirnya resmi memiliki sertipikat tanah berkat program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengisahkan perjuangan panjang masyarakat yang dimulai jauh sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010.
“Beberapa kepala desa sebelumnya telah berusaha memperjuangkan hak kepemilikan tanah bagi warga. Para sesepuh juga berpesan agar jangan sampai ada polemik seperti yang pernah dialami generasi terdahulu. Alhamdulillah, pada tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses legalisasi,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Sejak 2021, perangkat desa bersama lembaga adat dan masyarakat bahu-membahu memperjuangkan legalisasi tanah yang mereka tempati. Hasilnya, pada Oktober 2024 pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah ini menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan program Redistribusi Tanah, yang akhirnya memberikan kepastian hukum kepada warga.
“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” tutur Nono.

Melalui program tersebut, masyarakat Desa Nunuk Baru menerima 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Bagi warga, sertipikat ini bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan simbol ketenangan dan keadilan.
“Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi gangguan seperti masa lalu,” tambahnya.

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, bahkan sebelum Majalengka berdiri. Saat masa awal kemerdekaan, masyarakat sempat diminta pindah karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di wilayah perbukitan.

Meski kini telah memiliki sertipikat tanah, masyarakat tetap menjaga akar budaya dan nilai-nilai adat. Tradisi seperti Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod masih lestari hingga kini.
“Legalitas tanah ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal bagi kami untuk menjaga warisan leluhur dengan tenang dan penuh tanggung jawab,” kata Nono menegaskan.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga tradisi, warga Desa Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat masyarakat yang telah berjuang selama berabad-abad. (dr/yz/tm/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer