Senin , 28- April - 2025
BerandaDAERAHBaubauTerbaru, Gubernur Sultra Masih Ogah Lantik Pj Bupati Busel dan Mubar

Terbaru, Gubernur Sultra Masih Ogah Lantik Pj Bupati Busel dan Mubar

LAMANINDO.COM, KENDARI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan siaran pers tertanggal 23 Mei 2022 yang salah satu poin penyampaiannya adalah Pemprov Sultra menunda pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Siaran pers dengan nomor: 016/050/V/2022, tertanggal 23 Mei 2022 yang diterbitkan Dinas Kominfo Sultra itu diketahui langsung oleh Muh. Ridwan Badallah selaku Kadis.

Pada siaran pers tersebut, Ridwan Badallah menyampaikan, mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penetapan Pj Bupati Mubar, Buteng dan Busel, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama.

Pemprov Sultra melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Mubar dan Busel yang seyogyanya akan dilaksanalan hari ini, 23 Mei 2022. Dengan alasan Gubernur Sultra Ali Mazi masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Siaran pers, pemprov sultra, ridwan badallah, kominfo sultra, ali mazi, pj bupati busel, pj bupati mubar, buton selatan, muna barat
Siaran Pers dari Pemprov Sultra, terkait penundaan pelantikan Pj Bupati Mubar dan Pj Bupati Busel, serta Pelantikan Pj Bupati Buteng dan Pelantikan Wali Kota Baubau definitif, Senin (23/05/2022).

Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempu untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj bupati Mubar dan Busel yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur Sultra. Sementara penetapan Pj bupati Buteng mempertimbangkan usulan gubernur.

“Gubernur Sultra hari ini, Senin (23/05/2022) hanya akan melantik Pj Bupati Buteng dengan mempertimbangkan bahwa Pj Bupati Buteng telah sesuai dengan usulan gubernur. Dan pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari,” kata Ridwan Badallah pada siaran persnya.

Ditambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan SK yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) bupati sejak 22 Mei 2022.

Masa jabatan Plh bupati akan berlangsung selama seminggu, dan jika belum ada kepastian akan dilakulan perpanjangan selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj bupati Busel dan Mubar.

Terkait tudingan kepada gubernur Sultra agar tidak membuat gaduh, Ridwan Badallah menegaskan bahwa Gubernur Sultra, Ali Mazi tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap SK Mendagri, terkait penetapan Pj bupati Mubar dan Busel. Akan tetapi, penundaan pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkan Pj bupati dua daerah tersebut dengan tidak mempertimbangkan usulan gubernur.

Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buteng, akan dilantik secara bersamaan dengan Wali Kota Baubau definitif, La Ode Ahmad Monianse, pada 23 Mei 2022 di Kota Kendari. (adm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X