Tegakkan Sanksi Bagi Pelanggar Disiplin Tanpa Pandang Bulu

0
517
Wawancara, Budiman, La Ode, Laode, Pj Bupati, Buton Selatan, Busel
Pj Bupati Busel, La Ode Budiman saat diwawancarai oleh rekan wartawan, Kamis (7/7/2022).

LAMANINDO.COM, BUSEL– Sikap konsisten Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman dalam penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diacungi jempol. Pasalnya, dalam penegakkan disiplin di kalangan abdi negara Bumi Gajah Mada dilakukan tanpa pandang bulu dan pilih kasih demi terciptanya pelayanan prima di masyarakat.

Pj Bupati Busel, La Ode Budiman menuturkan, penegakkan disiplin ASN merupakan bagian dari semangat juang dan kewajiban para abdi negara dalam mendedikasikan diri untuk negeri. Apalagi saat ini pihaknya telah memberikan mandat kepada Satpol-PP untuk melakukan monitoring terhadap tingkat kedisiplinan ASN.

“Saat ini sudah ada hasil monitoring disiplin ASN yang saya terima dari Satpol-PP. Dan saat ini kami tengah melakukan evaluasi untuk menentukan sanksi kepada para pelanggar disiplin pegawai,” tuturnya.

Budiman mengaku tak akan main-main dalam penegakkan disiplin ASN yang berkeadilan. Pihaknya juga akan selalu mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai tameng dalam segala persoalan di lingkup pemerintah.

“Setiap tindakan pasti ada konsekwensinya. Tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut,” katanya.

Saat ditanya terkait ASN yang tidak lain merupakan istri oknum anggota DPRD Kabupaten Busel HD (inisial, red), Budiman menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Dan tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pelanggar tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Siapapun dia, kalau memang dia melanggar maka akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang paling penting Pemkab Busel akan selalu menegakkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN tanpa pandang bulu dan pilih kasih,” jelasnya.

Sebelumnya, Camat Kadatua, La Ode Emaruddin Asnawi menuturkan, dari data kepegawaian yang dimiliki pihaknya terdapat salah satu oknum ASN yang tidak pernah sekalipun menjalankan aktivitasnya sebagai abdi negara. Padahal, dalam Surat Keputusan Bupati Buton Selatan terkait penempatan tugas, HD (inisial) yang tidak lain merupakan istri dari oknum anggota DPRD Busel diberi mandat menjalankan dan membantu roda pemerintahan di Kecamatan Kadatua.

“Memang HD (inisial, red) ini adalah staf saya di Kecamatan Kadatua. Tapi sudah 3 bulan lebih bahkan 4 bulan sejak ditempatkan di Kecamatan Kadatua tidak pernah sekalipun menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN di Kecamatan Kadatua ini,” paparnya.

Emaruddin juga pernah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan (HD) atas sikapnya yang tidak profesional sebagai abdi negara. Namun, surat yang dilayangkan tidak membuat HD kembali bekerja seperti ASN pada umumnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini