Budiman Kumpulkan Bukti Pelanggaran Disiplin ASN Istri Oknum Anggota DPRD Busel

0
439
Laode, La Ode, Budiman, Pj Bupati, Buton Selatan, Busel
Pj Bupati Busel, La Ode Budiman

LAMANINDO.COM, BUSEL– Sorotan tajam kembali mengalir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) atas konsistensi penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa tidak, Penjabat (Pj) Bupati, La Ode Budiman saat ini tengah diperhadapkan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh HD (inisial) yang tidak lain merupakan abdi negara yang juga berstatus istri salah seorang anggota DPRD Busel.

Langkah Budiman saat ini tengah diuji dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN sebagaimana perubahan atas PP nomor 53 tahun 201 yang memuat dengan gampang dan jelas tentang sanksi atas pelanggar disiplin bagi abdi negara yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN. Terlebih, hal tersebut juga dikuatkan dengan Surat Edaran Kemenpan-RB nomor 16 tahun 2022 tentang jam kerja minimal setiap ASN baik instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni 37,5 jam perminggunya.

Kepada wartawan, Budiman menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN inisial HD yang juga merupakan istri oknum anggota DPRD Busel itu. Terlebih, sebagai abdi negara HD wajib hukumnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara yang tertuang dalam sumpah janjinya.

“Untuk sementara kita kumpulkan bukti-bukti dulu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan HD ini. Jadi kita tidak serta merta langsung menjatuhkan hukuman tanpa ada bukti yang dimiliki,” tuturnya.

Kata dia, bila HD terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan upaya klarifikasi atas sikap yang dilakukan terduga pelanggar disiplin ASN di Bumi Gajah Mada itu.

“Siapapun dia kalau melakukan pelanggaran atas disiplin ASN maka kita akan beri sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya. Yang pasti Pemkab Busel akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Budiman menambahkan, selain informasi dugaan pelanggaran disiplin oleh HD, pihaknya juga telah mengantongi laporan Satpol-PP dalam memonitoring kehadiran para abdi negara di lingkup OPD Pemkab Busel. Dimana, hal tersebut merupakan amanat yang langsung dibebankan kepada satuan penegak Perda Bumi Gajah Mada itu.

“Laporan yang diajukan oleh Satpol-PP saat ini sudah ada di meja saya. Dan itu akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pemkab Busel dalam mengambil langkah selanjutnya,” tutup Budiman. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini