LAMANINDO.COM, BUSEL- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaunching pemasangan sejuta tanda batas tanah se-Indonesia pada Jumat (3/2/2023). Program ini disebut Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Dari program ini, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dijatah 500 patok tanah dan dipusatkan di Kelurahan Todombulu Kecamatan Sampolawa. Hadir Pj. Buapti Busel, La Ode Budiman, Kepala Kantor Pertanahan Busel, Mateus Joko Slameto dan para pejabat eselon II lingkup Pemkab Busel, serta ratusan masyarakat pemilik tanah.
Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman sangat mengapresiasi pihak Pertanahan Busel yang telah menggelar kegiatan Gemapatas yang dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. Ia meyakini program ini akan memberi angin segar dan penguatan kepada masyarakat Bumi Gajah Mada atas status kepemilikan tanah yang dikuasainya.
“Pencanangan Gemapatas yang dilaksanakan di seluruh Indonesia pada hari ini adalah sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023,” tuturnya.
Kata dia, dengan pemasangan patok tanda batas tanah oleh pihaknya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan saat ini dipastikan pihaknya akan meredam konflik saling klaim atas tanah dikalangan masyarakat Bumi Gajah Mada. Terlebih, beberapa waktu kebelakang seting kali terjadi sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan tanah dimasyarakat.
“Jadi saat ini para pemilik tanah untuk bersama-sama memastikan setiap bidang tanah yang dimiliki apa sudah terpasang tanda batas itu atau tidak. Sekarang kalian harus pastikan agar kedepan dapat terhindar dari sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, ataupun oleh mafia tanah,” tambahnya.
Dia menambahkan, bila masih terdapat persoalan letak tapal batas kepemilikan tanah yang belum terselesaikan maka pihaknya mengajak masyarakat Buton Selatan untuk menyelesaikan secara damai tanpa ada pertikaian. Namun demikian, pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan juga dapat membantu untuk memediasi persoalan tersebut agar tercapai kata mufakat.
“Masyarakat tidak perlu ragu berkunjung dan bertanya di Kantor Desa/Kelurahan ataupun Kecamatan atas masalah batas tanah yang kalian tengah hadapi. Pemerintah siap menjadi fasilitator kedua belah pihak untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” tutupnya. (adm)