LAMANINDO.COM-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota per tanggal 6 Februari 2023.
Dilansir dari RRI.co.id, Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara mengatakan untuk di Kota Baubau keputusan tersebut sudah sesuai dengan usulan hasil uji publik yang dilakukan oleh KPU bersama perwakilan masyarakat dan Parpol di Kota Baubau beberapa waktu lalu. Yang mana dari Tiga skema yang diusulkan, KPU RI memilih pembagian Dapilnya masih sama dengan Dapil Pemilu tahun 2019 lalu. Namun demikian terdapat sedikit perubahan pada penamaan Dapil.
“Untuk di Kota Baubau sejalan atau tegak lurus dengan hasil uji publik. Yang berbeda itu adalah penamaan Dapil Baubau 2 dan Baubau 3. Kecamatan Wolio yang dulunya adalah Dapil 2 kini menjadi Dapil 3, karena sesuai dengan PKPU tentang penataan Dapil, penamaanya itu sesuai dengan arah jarum jam,” jelas Edi Sabara, Selasa (7/2/2023).
Dalam PKPU tersebut juga kata Edi tidak merubah jumlah alokasi kursi di DPRD Kota Baubau yang masih tetap berjumlah 25 Kursi. Sebab penetapan alokasi kursi masih merujuk pada data jumlah penduduk Kota Baubau semester pertama tahun 2022 yang berjumlah 159.073 jiwa.
“Tetap 25 kursi karena penduduk kita kemarin sampai dengan semester pertama masih 159.073 jiwa. Nanti ketika angka penduduk kita mencapai angka 200.001 maka jumlah kursi bisa bertambah menjadi 30 kursi,” tambahnya.
Adapun pembagian dapil Kota Baubau pada Pemilu tahun 2024 yakni, Dapil Baubau 1 terdiri dari Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batuparo 11 kursi, Dapil Baubau 2 terdiri dari Kecamatan Sorawolio, Bungi, Kokalukuna, Lea-lea 7 Kursi dan Dapil Baubau 3 Kecamatan Wolio dengan alokasi 7 Kursi.
“Setelah keluarnya PKPU 6 Tahun 2023 ini kami akan sosialisaikan kepada masyarakat dan bersurat kepada Partai Poitik sebagai bentuk pemberitauan dan sosialisasi. Meskipun masing-masing Parpol sudah mengetahuinya tapi ini merupakan bentuk tanggungjawab KPU untuk sama-sama mensosialisasikannya,” pungkasnya.(adm)