LAMANINDO.COM, BUSEL- Bawaslu Buton Selatan menggenjot pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Buton Selatan, Rosni, S.IP., M.Si berkesempatan berkunjung ke Sekretariat Panwascam Lapandewa, pada, Sabtu (11/2/2023).
“Setiap giat pengawasan yang kita lakukan harus memiliki landasan hukum. Maka menjadi keharusan seluruh Jajaran Panwaslu dan PKD agar memahami regulasi yang mengatur tiap-tiap tahapan pemilu. Untuk Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan data pemilih ini, diatur dalam PKPU nomor 7 Tahun 2023, sedangkan giat pengawasannya diatur oleh Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam rilis tertulisnya.
Rosni menjelaskan titik rawan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih oleh Petugas Pantarlih.
Yakni kata dia beberapa titik rawan pelanggaran yang menjadi fokus dalam giat pengawasan tahapan pencoklitan (pencocokan dan penelitian). Daftar pemilih yaitu petugas Pantarlih tidak mendatangi atau menemui pemilih bersangkutan secara langsung, menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit, tidak membawa alat kerja, tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat, tidak mencoret pemilih yg tidak memenuhi syarat, tidak melakukan coklit tepat waktu, tidak menempel stiker coklit serta tidak menindak lanjuti rekomendasi pengawas pemilu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedural tersebut, maka tugas PKD adalah memberikan saran perbaikan dan dimasukan dalam Form pencegahan.
Sedangkan dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon Anggota DPD ia memberikan beberapa arahan kepada jajaran Panwascam Lapandewa.
Yakni yang harus diawasi beberapa giat pengawasan yang harus diperhatikan dalam tahapan verfak dukungan Calon Anggota DPD RI yang akan dilakukan oleh PPS diantaranya memastikan kebenaran dukungan yang diberikan, terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat sebagai pendukung, serta memperhatikan jabatan-jabatan yg tidak boleh memberikan dukungan seperti TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, Kepela Desa dan Perangkat Desa serta jabatan-jabatan lainnya yang diatur dalam undang-undang. (PKPU Nomor 10 Tahun 2022).(adm)