LAMANINDO.COM, BAUBAU- Sebanyak 14 pasangan muslim di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi tercatat sebagai suami-isteri setelah mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang bersinergi dengan Pengadilan Agama setempat.
Puluhan pasangan ini harus mengikuti isbat nikah karena selama ini ikatan pernikahan dilakukan di bawah tangan (siri). Seluruh biaya hingga penerbitan dokumen nikah ditanggung oleh Pemkot Baubau sehingga setiap pasangan tidak mengeluarkan biaya.
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse yang turut hadir menyerahkan dokumen pernikahan mengatakan isbat nikah merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum.
Para pasangan akan mendapatkan sejumlah dokumen sekaligus, masing-masing pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, Akta Nikah dari KUA, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
“Program ini sudah di diskusikan sejak 3-4 tahun yang lalu karena berdasarkan kondisi di lapangan rupanya masih banyak yang sudah sah nikahnya tetapi secara administrasi negara belum. Terimakasih DP3A Baubau sudah menyelenggarakan program ini,” ungkap Wali Kota, Kamis (8/6/2023).
Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah merupakan salah satu upaya Pemkot Baubau dalam mengimplementasikan salah satu kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kondisi keluarga yang tidak tercatat sangat tidak kita harapkan karena dapat berimplikasi pada status anak, validasi dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan yang lainnya. Jika hal seperti ini terus berlanjut dan tidak diupayakan solusinya maka dapat menjadi beban pembangunan masa depan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Pengadilan Agama Baubau, Makbul Bakari mengatakan pernikahan yang tidak tercatat sangat rentan terhadap potensi terjadinya aksi kekerasan perempuan dan anak. Sebab perempuan dan anak tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya, baik itu status secara hukum, hak waris dan hak-hak lainnya.
“Pernikahan adalah awal dari semuanya. Coba dibayangkan jika tidak ada legalitas, tidak tercatat, tiba-tiba suami Ibu meninggal, hartanya pasti hanya dikuasai oleh keluarga suaminya saja. Istri tidak bisa mendapat harta warisan, tidak dapat harta bersama, sehingga anaknya terlantar. Itulah mengapa legalitas ini sangat penting,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas P3A Kota Baubau, Abdul Rahman mengatakan pada sidang isbat perdana yang diselenggarakan Pemkot Baubau ini di daftarkan 40 pasangan, namun yang memenuhi syarat hanya 16 pasangan. Sayangnya, dari 16 itu, hanya 14 pasangan yang mengikuti hingga akhir. Dua diantaranya melangsungkan sidang isbat secara daring karena pasangannya berada di Provinsi lain.(adm)