LAMANINDO.COM, BAUBAU– Setelah sekian lama, polemik pemberhentian Roni Muhtar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau akhirnya mulai mendapat kepastian hukum. Hal itu seiring dengan lahirnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada tanggal 27 Juni 2023 yang menunda pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Roni Muhtar, Arifsyah Matondang SH MH menjelaskan, majelis hakim PTUN Kendari telah memutus perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi tentang sengketa SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 terkait pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau.
Dalam putusannya, kata Arifsyah, majelis hakim PTUN Kendari meminta agar pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 ditunda sampai dengan adanya keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari.
“Isi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 27 Juni 2023 dalam perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi yang amar putusannya berbunyi, menunda pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan adanya keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari,” jelas Arifsyah.
Atas putusan majelis hakim PTUN Kendari yang diketuai Fajar Wahyu Jatmiko SH itu, lanjut Arifsyah, maka SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau dinyatakan tidak berlaku lagi hingga ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
“Majelis hakim PTUN Kendari juga memerintahkan kepada panitra untuk segera mengirim salinan penetapan ini kepada Penggugat dan Tergugat atau kepada kuasanya masing-masing. Selain itu pula, mejelis meminta agar menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir,” urainya.
Untuk diketahui, polemik pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekda Kota Baubau berawal dari lahirnya surat Gubernur Sultra nomor 133.74/727 tanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Dimana, dalam surat tersebut disarankan agar kiranya Walikota Baubau dapat mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian Sekretaris Daerah kabupaten/kota. (adm)