LAMANINDO.COM, BUSEL– Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Selatan telah ditetapkan sebesar Rp 29 miliar. Dana tersebut akan direalisasikan dalam dua tahap sesuai persetujuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan.
Ketua KPUD Buton Selatan, Hastun menjelaskan, penyesuaian anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buton Selatan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri dan Keputusan KPU 543 tahun 2022 sebagai standar biaya. Dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Buton Selatan dan KPUD Buton Selatan dilakukan pada tanggal 28 Oktober lalu sebagai tindak lanjut dari penyesuaian tersebut.
“Proses pencairan belanja hibah akan dilakukan dalam dua tahap, dengan 40% dari nilai NPHD direalisasikan pada tahun anggaran 2023, dan 60% pada tahun anggaran 2024, tepat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ,” jelas Hastun.

Hastun juga menambahkan, KPUD Buton Selatan akan melakukan seleksi bank sebagai penampung anggaran melalui Beauty Contest. Pekan depan, perwakilan perbankan akan diundang untuk mengikuti seleksi ini guna menentukan bank yang layak dan sesuai ketentuan sebagai penampung anggaran.
Sementara itu, mengenai tahapan Pilkada, Hastun mengaku masih menunggu PKPU yang akan disampaikan oleh KPU RI. Diperkirakan, launching tahapan Pilkada akan dimulai pada Desember 2023.
Editor: Sarmini