LAMANINDO.COM, BUSEL– Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan (Busel) disahkan dan ditandatangani pada 28 Oktober 2023 lalu, kini giliran NPHD untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Busel yang disahkan.
Penjabat (Pj.) Bupati Busel, La Ode Budiman, dan Ketua Bawaslu Busel, Bahrudin La Puka, menandatangani NPHD untuk kegiatan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel Tahun 2024, pada Kamis (2 November 2023). Turut hadir pada penandatangan NPHD tersebut, Komisioner Bawaslu Rosni dan Hardi Kamaru serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Busel, LM. Suharjono. Sementara dari Pemkab Busel, Kepala Bappeda, Amir Sarlito Womal, Kepala Kesbangpol La Mane Mela, Kadis Kominfo, Jafar dan Kabag Hukum, Syamrizal.
Ketua Bawaslu Busel, Bahrudin La Puka melalui Kordinator Sekretariat Bawaslu Busel, LM. Suharjono mengungkapkan, NPHD ini disahkan setelah melalui proses review dan penyesuaian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hibah tersebut mencapai jumlah lebih dari Rp. 11,5 miliar, tepatnya Rp. 11.577.416.500,- yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Busel Tahun Anggaran 2023 dan APBD Busel Tahun Anggaran 2024.
Penggunaan hibah tersebut lanjut Suharjono, akan difokuskan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel Tahun 2024. “Pencairan dana hibah dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar 40% atau Rp. 4.630.966.600,-, dicairkan dalam waktu 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Sementara tahap kedua, sebesar 60% atau Rp. 6.946.449.900,-, akan dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” sambungnya.
Dengan disahkannya NPHD ini, diharapkan Bawaslu Busel dapat melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dengan optimal, menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Busel Tahun 2024.
Editor: Sarmini