LAMANINDO.COM, BAUBAU- Tiga Bulan terakhir Masyarakat kota Baubau dibuat resah karena maraknya pencurian Tandon air.
Sebanyak 10 laporan Masyarakat masuk ke Kantor Polsek Wolio mengeluhkan tandon dan barang elektroniknya hilang.
Aksi pencurian terjadi di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di siang hari khususnya wilayah permukiman pinggiran kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang rendah.
Petualangan Panjang para Pelaku maling Tandon air akhirnya berakhir di Kantor Polsek Wolio Polres Baubau Selasa 13 November.
Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan diantaranya 11 tandon dan sejumlah barang elektronik diantarnya televisi, AC, Mesin Cuci, Speaker bahkan pemotong rumput dan sarung tenun Buton.
Komplotan maling tandon ini terdiri dari empat orang laki-laki. Dua pelaku utama pria SY dan LR telah mendekam dibalik jeruji Polsek Wolio , sedang dua lainnya berhasil melarikan diri ke Luar Daerah.
Sejumlah barang curian sempat dijual ke beberapa konsumen dengan harga miring melalui media Sosial FB dan menawarkannya ke sejumlah pembeli secara langsung.
Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, dalam bertindak para tersangka membagi tugas, sebagian menguras air tandon sedang lainnya memastikan aksi mereka aman dari pentauan warga.
Setelah merasa aman, para tersangka menyewa mobil pickup dan membawa barang-barang rampasannya ke tempat aman atau diantarakan langsung kepada pembeli. Kemudian para pelaku membagi hasil jual barang curian secara adil dan digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat rumah itu dipantau sedang kosong mereka menggasak isi rumah, mereka masuk dengan cara mencungkil jendela dan merusak pintu kamar, ”tandas Kapolsek dalam rilisnya.Selasa,(14/11/2023).
Kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk beberapa tandon dan barang elektronik lainnya yang sudah terjual.
“Alhamdulillah sebagian besar pembeli barang curian ini kooperatif dan bersedia mengembalikannya, dan sebagian warga kekhilangan rata-rata sudah datang ke Polsek untuk mencocokan barangnya yang hilang agar segera dikembalikan,” ujarnya.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(**)