
LAMANINDO.COM, JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat diganti atau dicabut melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan sertipikatnya diterbitkan. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Nusron menambahkan bahwa setelah sertipikat berusia lebih dari lima tahun, permasalahan kepemilikan hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan perkembangan regulasi dan program pendaftaran tanah, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik sering menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.
Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab dalam acara ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.(**)