LAMANINDO.COM, MAGELANG– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti berbagai isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang dalam pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat, yang berlangsung di Kompleks Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendorong investasi.
“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan, atau sekitar 20,5% dari total APL. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah.
Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah berdampak besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.
Terkait reforma agraria, Nusron mengakui adanya tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendala utama adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.
“Sering kali orang yang tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda, yang berdampak pada penyusunan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Nusron mendesak kepala daerah untuk segera menyusun RDTR agar investasi tidak terhambat.
Dalam pembekalan tersebut, Nusron juga membahas konversi sertipikat tanah lama serta masalah administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang kerap memicu sengketa.
“Sekitar 80% sengketa tanah terjadi akibat ketidakakuratan data. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tegasnya.
Selain itu, ia kembali mengingatkan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem perpajakan, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang turut menjadi narasumber. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
editor: Anshar