LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI guna memperkuat substansi regulasi yang disiapkan.
Forum yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026), itu menjadi wadah untuk menyerap masukan dari DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya mampu menjawab berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun masa mendatang.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” kata Ossy.
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sebuah undang-undang harus dibangun melalui dialog, kajian akademis, serta berbagai perspektif dari pemangku kepentingan, termasuk DPR RI.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujarnya.
FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN yang mendorong lahirnya RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan.
Ia menyebut sedikitnya ada tiga persoalan utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara kawasan penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, masih adanya tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudah dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita dapat menyelesaikan permasalahan ini,” kata Rifqinizamy.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan sekaligus substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan itu menjadi bahan diskusi yang selanjutnya akan dikaji dan disempurnakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
Kementerian ATR/BPN berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan RUU Administrasi Pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (mw/fa)
