LAMANINDO.COM, BAUTAUGA — Kantor Pertanahan (Kantah) Buton Selatan memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penguatan pemahaman aparatur terkait standar pelayanan informasi publik dan pembangunan Zona Integritas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buton Selatan, Dewi Sandriana Samir, menghadiri sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Kantah Buton Selatan, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dinilai penting karena layanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kepastian mengenai prosedur, persyaratan, tahapan pelayanan hingga informasi terkait penanganan persoalan pertanahan menjadi bagian yang harus disampaikan secara jelas dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi resmi tanpa harus bergantung pada sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain keterbukaan informasi, aspek integritas aparatur juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi digelar dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan PN Pasarwajo.
Segenap hakim dan aparatur PN Pasarwajo menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan secara optimal, menjaga integritas, serta menolak segala bentuk gratifikasi.
Semangat tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berorientasi kepada masyarakat.
Bagi Kantah Buton Selatan, kata Dewi, penguatan integritas memiliki arti penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Setiap layanan dituntut berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas serta menghindari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
Keterlibatan Kantah Buton Selatan dalam kegiatan lintas instansi tersebut menurut Dewi, menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Upaya ini diharapkan dapat terus diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan sehari-hari, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian dalam urusan pertanahan, tetapi juga memperoleh pengalaman pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa Kantah Buton Selatan terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah, transparan, akuntabel, bebas dari gratifikasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sr)
