BerandaNASIONALTerima Aset Rampasan KPK, ATR/BPN Siapkan untuk Dukung Pelayanan Publik

Terima Aset Rampasan KPK, ATR/BPN Siapkan untuk Dukung Pelayanan Publik

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dioptimalkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan Kementerian ATR/BPN.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kami butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.

Adapun aset yang diterima Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.

Kementerian ATR/BPN juga menerima satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS senilai Rp50.359.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Dalu menjelaskan tanah dan bangunan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai yang membutuhkan. Pemanfaatan aset untuk mendukung operasional kantor juga akan dikaji lebih lanjut.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Menurut Mungki, pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi salah satu bentuk manfaat tidak langsung dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini di masa depan dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” ujar Mungki.

Dia mengatakan penandaan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hasil penanganan perkara korupsi dapat memberikan manfaat melalui pemanfaatan aset oleh kementerian dan lembaga.

Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Dalu didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (mw/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer