Ali Mazi Wajib Lantik Tiga Pj Bupati di Sultra

0
833

LAMANINDO.COM, KENDARI- Carut-marut pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) dan Pj. Bupati Muna Barat (Mubar) nampaknya mengundang sejumlah tanya sejumlah pihak. Melihat kondisi tersebut, pengamat kebijakan publik Sultra meminta Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi untuk mematuhi amanat Kemendagri yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) demi terselenggaranya birokrasi yang beretika dan berwibawa.

Pengamat Kebijakan Publik Sultra, LaOde Abdul Wahid menuturkan telah terbitnya SK tiga Pj. Bupati di Sultra tentu harus ditindaklanjuti Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pasalnya, terbitnya SK tiga Pj bupati oleh Kemendagri tersebut merupakan produk hukum yang sifatnya mengikat.

“Kita jangan tendensius dan berpikir yang tidak-tidak atas apa yang telah menjadi keputusan Kemendagri yang sudah menjadi produk hukum itu. Jangan munculkan kekecewaan atas apa yang diusulkan yang tidak diamini dan direstui oleh Kemendagri, tapi kedepankan bagaimana sebenarnya tata cara dalam berbirokrasi, ini yang baik dan benar sesuai tupoksi masing-masing,” tuturnya

Kata dia, pada hakikatnya, pemerintahan hadir sebagai pelayanan masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan publik bukan kepentingan pribadi. Meski kebijakan publik masih dihantui oleh kebijakan politik penguasa, namun hal itu tentu tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi rambu-rambunya.

“Saya pikir Gubernur Sultra, Ali Mazi lebih mengetahui dan memahami apa yang harus dilakukan dalam berorganisasi dan bernegara. Dalam administrasi bernegara itu tentu ada proses yang telah dilalui sebelum keputusan itu lahir. Jadi jalani dulu amanat Kemendagri itu, kalaupun ada keberatan itu ada jalurnya yang harus ditempuh untuk mengkaji kembali keputusan itu,” tambahnya

Dia menambahkan, seyogyanya SK Kemendagri atas nama pelaksan jabatan di tiga kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) harus dirahasiakan sebelum dilakukan pelantikan oleh Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Provinsi. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas birokrasi dan memicu gejolak di daerah yang tentu tidak ada asas manfaatnya.

“Tinggal kita lihat keberanian Gubernur Sultra, Ali Mazi apakah masih mempertahankan nama-nama yang masuk dalam usulan sebagai pelaksana jabatan di daerah tersebut, ataukah menjalankan amanat dari SK Kemendagri itu. Jadi publik akan menilai semua itu dan tentu langkah yang diambil pasti akan ada konsekwensinya,” jelasnya.

Sebelumnya, disalah satu media online di Sultra, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD menjelaskan, Gubernur Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 nanti. Pasalnya, terdapat kejanggalan konsiderans pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar yang hanya memuat satu poin dalam hal memperhatikan dan berbeda dengan SK Pj Buton Tengah yang memuat dua poin dalam hal memperhatikan.

“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” terang Asrun Lio. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini