LAMANINDO.COM, – Sertipikat tanah ulayat menjadi instrumen penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman masyarakat adat yang menjadi pelajaran penting mengenai perlunya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Ia menceritakan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi oleh kaum masyarakat setempat akibat tekanan ekonomi. Kondisi tersebut membuat pemanfaatan hutan pinus berlangsung secara tidak terkendali dan menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
Menurutnya, langkah yang diambil para ninik mamak saat itu bukan keputusan yang mudah. Bahkan, masyarakat adat harus menempuh jalur hukum demi menjaga keberlangsungan tanah ulayat yang menjadi milik bersama anak nagari.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, dalam proses penanganan masalah kala itu, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari dari potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak terkendali.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan semata. Lebih dari itu, sertipikat tersebut menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (jm/rz)
