LAMANINDO.COM, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Nusron mengatakan, kebijakan perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.
“Menurut Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui keputusan LP2B,” ujar Nusron.
Ia menyebut pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang berhasil melampaui target tersebut dengan capaian penetapan LP2B sebesar 88,05 persen.
Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Namun, ia mengingatkan lahan yang berada di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
“Lahan di luar LP2B memang boleh digunakan untuk kepentingan lain, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Nusron juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.
“Daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR segera mengajukan usulan. Targetnya, cakupan RDTR di Sulawesi Selatan bisa mencapai 100 persen pada 2028,” kata Nusron.
Dalam kesempatan itu, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketahanan pangan.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan, Sulsel memiliki posisi strategis sebagai salah satu penyangga pangan nasional, khususnya bagi kawasan Indonesia bagian timur.
“Sulawesi Selatan merupakan sentra produksi beras terbesar di Indonesia. Karena itu, perlindungan lahan pertanian melalui LP2B menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan,” ujar Jufri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini luas penetapan LP2B di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen dan kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkasnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam rakor tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (mw/yz)
