LAMANINDO.COM, BATAUGA – Sejumlah orangtua siswa bersama murid SD Negeri 1 Katampe, Desa Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan, menyegel ruang belajar pada Selasa sore (9/9/2025). Aksi itu dipicu dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh kepala sekolah.
Informasi mengenai penyegelan tersebut sempat beredar luas di media sosial. Dalam unggahan di Facebook, disebutkan bahwa kepala sekolah diduga menggunakan dana bantuan yang semestinya disalurkan kepada siswa penerima.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan turun langsung ke sekolah untuk melakukan penelusuran.
Menurut Hardin, berdasarkan konfirmasi awal, kepala sekolah sudah mengakui meminjam dana PIP untuk digunakan pada kegiatan 17 Agustus yang lalu.
“Makanya itulah kami harus turun ke lapangan besok (Rabu, 10/9/2025). Kami sampaikan tolong tenang dulu, karena ini dana BOS-nya mereka belum keluar untuk
penggantinya atau seperti apa. Dan saya
pastikan bahwa uang tersebut akan
kembali kepada siswa yang bersangkutan. Jadi mohon tenang dulu, berikan kami waktu, karena ini kejadiannya tadi sore. Insya Allah kami akan langsung ke lokasi besok pagi,” tutur Hardin ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telephon selulernya.
Ia kembali menekankan bahwa yang paling utama adalah mengembalikan dana tersebut kepada siswa penerima. “Makanya kami harus masuk dulu ke
sekolah. Saya mau tanya dulu, bagaimana,
mekanisme apa yang dilakukan selama ini? Baru kami melakukan langkah apa
yang kami harus ambil. Dan dia, kepala sekolah tadi mengakui bahwa dia masih meminjam itu dana PIP itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardin menjelaskan, penentuan jumlah penerima dana PIP bukan kewenangan Dinas Pendidikan daerah, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dana itu pun ditransfer langsung ke rekening bank penerima. Tugas dinas, katanya, terbatas pada fungsi pengawasan serta menangani persoalan jika ada laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Yang pasti, dana itu akan dikembalikan kepada siswa yang berhak menerimanya,” tegasnya. (sr)
