Pendaftaran Parpol Tengah Berlangsung, Ayo Cek Data Diri Jangan Sampai Dicatut

0
295
Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro (kemeja biru), didampingi Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin, Komisioner Bawaslu Busel, Hasrun dan Rosni serta Sekretaris Bawaslu Busel, LM Suharjono.

LAMANINDO.COM, BUSEL– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tengah berlangsung yang ditandai dengan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehubungan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menghimbau masyarakat khususnya para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Bumi Gajah Mada agar mewaspadai kemungkinan pencatutan data diri untuk dijadikan sebagai kader Parpol dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi diperhelatan akbar pesta demokrasi 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin. Dikatakan, ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih dalam hajatan pesta demokrasi. Kendati demikian, para abdi negara juga diwajibkan menjaga netralitas dan dilarang keras terlibat aktif politik praktis. Apalagi sampai menjadi pengurus atau kader Parpol tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau baik masyarakat maupun ASN agar mengecek data diri melalui link Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) atau melalui situs resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_link. Hal ini dimaksudkan agar menghindari pencatutan data diri.

“Sebelum terlambat, masyarakat dapat melakukan pengecekan data diri melalui situs resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_link. Atau cukup buka link sistem informasi partai politik (SIPOL), kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK),” ujarnya.

Untuk di internal lembaga Bawaslu Busel sendiri, Mahyudin memastikan tidak ada satupun pegawai kesekretariatan yang tercatut data dirinya sebagai bagian dari parpol.

“Alhamdulillah, kami di komisioner Bawaslu dan pegawai Kesekretariatan Bawaslu Buton Selatan tidak satupun dicatut namanya sebagai bagian dari partai politik. Maka dari itu, kami juga imbau masyarakat agar melakukan hal yang sama, melakukan pengecekan data diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Bilamana sudah melakukan pengecekan data diri dan tercatat sebagai pengurus Parpol tertentu padahal tidak pernah merasa diri masuk keanggotan Parpol, lanjut Mahyudin, masyarakat maupun ASN dapat mengajukan keberatan. Hal ini demi terwujudkan Pemilu yang berkeadilan. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini