LAMANINDO.COM, BAUBAU – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada LZN terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat sengketa tanah yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn mewakili tim advokat yang mengatasnamakan gerakan “Demi Keadilan dan Marwah Advokat”. Mereka menilai perlu adanya pelurusan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kasus yang menjerat LZN.
Menurut mereka, per 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang dihadapi LZN.
“Kami telah bertemu langsung dengan LZN dan mempelajari sejumlah dokumen, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Panggilan Tersangka, serta Surat Penetapan Tersangka. Berdasarkan hasil telaah tersebut, terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Angga dan Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.
Tim advokat menyoroti dua aspek utama yang dinilai bermasalah dalam proses penyidikan.
Pertama, terkait penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut mereka, pasal tersebut digunakan untuk menjerat dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019.
Mereka berpendapat bahwa penggunaan ketentuan yang lahir setelah peristiwa terjadi berpotensi bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
“Kami menilai penerapan pasal tersebut perlu diuji secara hukum karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum lahirnya undang-undang yang digunakan sebagai dasar sangkaan,” ungkap mereka.
Kedua, tim advokat menyoroti aspek hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan. Mereka menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan dalam perkara tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru seharusnya tetap diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Mereka menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP baru justru dicantumkan dalam Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan Tersangka yang diterbitkan penyidik.
Atas dasar itu, tim advokat berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi keabsahan administrasi penyidikan.
Selain menyampaikan argumentasi hukum, para advokat juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien.
Mereka menilai advokat yang bekerja berdasarkan itikad baik dan dalam koridor profesi harus memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk sikap, Tim Advokat se-Kepton menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan gelar perkara khusus secara transparan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta menegaskan komitmen solidaritas advokat dalam mengawal proses hukum yang dinilai berpotensi mengandung unsur kriminalisasi profesi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polda Sulawesi Tenggara terkait pernyataan dan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Advokat se-Kepulauan Buton tersebut. (sr)
