BerandaDAERAHButon SelatanPemkab Buton Selatan Benahi Legalitas Lahan PLTS, Target Listrik 24 Jam di...

Pemkab Buton Selatan Benahi Legalitas Lahan PLTS, Target Listrik 24 Jam di Tiga Kecamatan

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mulai menuntaskan berbagai kendala administrasi yang selama ini menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah kepulauan. Persoalan legalitas lahan dan perizinan yang belum rampung sejak 2022 kini dipercepat agar program listrik 24 jam segera terealisasi.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan penyelesaian dokumen menjadi prioritas sejak dirinya dilantik pada 5 Mei 2026.

“Sejak dilantik kurang dari tiga bulan, kami langsung mengurai persoalan lahan dan perizinan PLTS di wilayah kepulauan. Ini merupakan pekerjaan rumah yang tertunda sejak 2022 dan harus segera diselesaikan agar program ini bisa berjalan,” kata Asrina di Batauga, Rabu.

Menurutnya, pemerintah daerah kini fokus memastikan seluruh dokumen legalitas memenuhi ketentuan agar usulan pembangunan PLTS dapat diproses oleh pemerintah pusat.

Lahan PLTS Siompu Masuk Tahap Sertifikasi

Asrina menjelaskan, untuk Kecamatan Siompu dan Siompu Barat, dokumen hibah tanah ulayat seluas 16 hektare di perbatasan Desa Batuawu dan Desa Tongali sebenarnya telah tersedia sejak Juni 2022. Namun, proses pendaftaran tanah dan penyesuaian tata ruang belum dituntaskan sehingga pembangunan belum bisa dilanjutkan.

Kini, seluruh dokumen legalitas mulai dirapikan. Berkas hibah tanah telah diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan untuk diproses menjadi sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah.

Jika terealisasi, PLTS di Siompu dan Siompu Barat diproyeksikan melayani sekitar 5.411 pelanggan PLN yang tersebar di 18 desa dengan total 6.636 kepala keluarga. Kehadiran PLTS juga diharapkan meningkatkan layanan listrik dari sekitar 16 jam menjadi 24 jam setiap hari.

Kadatua Masih Kekurangan Lahan

Sementara di Kecamatan Kadatua, kendala utama masih berkaitan dengan keterbatasan lahan. Lokasi yang tersedia di Desa Marawali saat ini hanya sekitar 1,4 hingga 1,8 hektare, sedangkan kebutuhan pembangunan PLTS mencapai 4,66 hingga 5 hektare sesuai standar PLN.

Pemkab melalui Bagian Perekonomian dan SDA kini mendorong pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Marawali, dan tokoh adat untuk menyiapkan tambahan lahan.

Apabila lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah, proses administrasi akan dilakukan melalui penetapan status penggunaan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

PLTS Kadatua nantinya diproyeksikan melayani sekitar 2.559 pelanggan PLN di 10 desa, sekaligus mendukung operasional 27 sekolah, empat fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas Kadatua, serta 42 pelaku UMKM.

Batuatas Segera Musyawarah Adat

Di Kecamatan Batuatas, survei lokasi pembangunan PLTS sebelumnya telah dilakukan di Desa Tolando Jaya dan Desa Wacuala. Namun, proses hibah lahan dan penetapan lokasi belum dapat diselesaikan.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif saat meninjau lokasi rencana pembangunan PLTS di Kecamatan Siompu.

Berdasarkan standar PLN, kebutuhan lahan mencapai enam hektare, sementara potensi lahan yang tersedia sekitar 5,8 hektare.

Asrina mengatakan penyelesaian administrasi sempat terhambat akibat cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membatasi mobilitas aparatur kecamatan.

Karena itu, Pemkab Buton Selatan akan menggelar musyawarah adat dan musyawarah tingkat kecamatan setelah kondisi pelayaran kembali normal untuk menuntaskan proses hibah lahan.

Apabila pembangunan terlaksana, PLTS Batu Atas diproyeksikan melayani sekitar 1.500 pelanggan PLN di tujuh desa yang saat ini masih menikmati layanan listrik sekitar 13 jam per hari. Program tersebut juga akan menopang pelayanan di 33 sekolah, lima fasilitas kesehatan, dua menara BTS, dan 543 pelaku UMKM.

Target Administrasi Rampung

Asrina menegaskan fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan seluruh dokumen administrasi, legalitas lahan, dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.

“Target kami jelas. Seluruh administrasi harus clear, aset pemerintah daerah bersertifikat, baru kemudian masuk ke tahap pembangunan fisik,” tegasnya.

Ia berharap percepatan penyelesaian administrasi tersebut menjadi pintu masuk bagi pembangunan PLTS di wilayah kepulauan sehingga masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang lebih andal selama 24 jam penuh. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer