Keluarga Almarhum La Ode Asman Nilai Unidayan Baubau Abai Dengan Hak-Hak Pekerja

0
917
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum La Ode Asman, La Ode Wahyu SH

LAMANINDO.COM, BAUBAU– Almarhum La Ode Asman telah bekerja dan mengabdi selama 32 tahun 8 bulan sebagai dosen atau tenaga pengajar di Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau sejak Oktober 1989 hingga Mei 2023.

Selama berkarier di Unidayan, Almarhum La Ode Asman pernah menduduki jabatan strategis yakni Dekan Fakultas Ekonomi, hingga jabatan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan. Bahkan setelah pensiun pada awal Mei 2023 lalu, beliau masih kembali diberikan kepercayaan untuk menjadi dosen pembina mata kuliah program studi pendidikan ekonomi FKIP di kampus ternama di Kota Baubau itu, dan status dosen tersebut dipegang sampai dengan akhir hayatnya, meninggal pada 14 Juli 2023 lalu.

Setelah La Ode Asman meninggal, persoalan mulai muncul. Pasalnya, almarhum bekerja sekitar 32 tahun 8 bulan, namun pesangon dari Unidayan Baubau yang diterima pihak keluarga atau ahli waris hanya sebesar Rp 26,7 juta lebih. Bahkan uang pesangon tersebut diterima setelah almarhum tiada.

“Uang pesangon yang diterima pihak keluarga itu tidak sebanding dengan pengabdian almarhum selama 32 tahun, 8 bulan. Seharusnya, pihak keluarga bisa menerima tunjangan pensiun lebih besar dari itu sesuai pasal 40 ayat (2) huruf i, serta pasal 56 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas La Ode Wahyu SH, Penasehat Hukum Keluarga Almarhum La Ode Asman pada rekan media, Selasa (26/9/2023).

Tidak hanya itu, selama pengabdiannya ternyata Almarhum La Ode Asman tidak terdaftar sebagai penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

IMG_20230926_132155
Tim Penasehat Hukum Keluarga Almarhum La Ode Asman saatenggelar konferensi pers pada Selasa (26/9/2023).

Atas persoalan yang terjadi pada almarhum La Ode Asman, menurut Wahyu, pihak Unidayan Baubau seharusnya lebih memperhatikan hak-hak pekerjanya dalam hal ini dosen atau tenaga pengajarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Padahal BPJS Ketenagakerjaan itu sangat penting bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial, baik itu kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun Jaminan jari tua,” ungkap Wahyu.

“Sementara dalam perundingan dengan pihak kampus, justru kami baru mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukanlah tanggung jawab kampus melainkan pihak tenaga kerja sendiri yang harus mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini sudah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk memperjuangkan hak-hak yang sepatutnya diterimakan oleh Almarhum La Ode Asman, Wahyu kemudian mengajukan keberatan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Baubau untuk dimediasi. Namun demikian, bila mediasi yang digelar nantinya tidak mencapai kata mufakat, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan tahap pendekatan secara persuasif. Namun tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan tentang apa yang harusnya telah menjadi hak dari Almarhum La Ode Asman,” ujarnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari keluarga Almarhum La Ode Asman tersebut.

Editor: Sarmini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini